AyoTau, Palu – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Selasa (14/04/2026).
Rapat berlangsung di Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Lantai III, dan dipimpin oleh Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi I, tenaga ahli, serta sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulteng.
Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data yang disampaikan, daerah ini menempati peringkat ketiga secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Komisi I juga membahas Ranperda terkait pengelolaan barang milik daerah, khususnya menyangkut kendaraan dinas. Pembahasan difokuskan pada upaya efisiensi anggaran, terutama dalam hal pemeliharaan kendaraan dinas agar lebih efektif dan tepat guna.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulawesi Tengah dalam memperkuat regulasi daerah, baik dalam penanganan persoalan narkotika maupun peningkatan tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel. (*)








