AyoTau, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, pihak PT Citra Palu Minerals, serta sejumlah OPD terkait untuk membahas persoalan pertambangan di Poboya. Senin 23 Februari 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri seluruh anggota komisi. Dalam pertemuan tersebut, Arnila menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum terhadap tambang ilegal, penghentian aktivitas penambangan liar, serta penanganan kerusakan lingkungan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi III juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan pertambangan, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial. DPRD mendorong terciptanya pola kerja sama yang adil antara masyarakat Poboya dan perusahaan.
Selain itu, DPRD Sulteng berkomitmen mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi prioritas. (*)








