Ke Yogyakarta, Komisi II Belajar Pengelolaan Aset Daerah

AyoTau, Yogyakarta – Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun dan Ronald Gulla, melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Rombongan Komisi II DPRD Sulteng diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, di lantai 3 kantor BPKAD DIY.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sulteng menyampaikan bahwa tujuan korkom kali yaitu mempelajari sistem pengelolaan aset daerah di Provinsi DIY, mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

Yus Mangun, menyampaikan bahwa pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel menjadi perhatian penting, mengingat hasil pemeriksaan BPK menekankan perlunya penataan administrasi aset daerah.

“Tujuan kami datang ke Yogyakarta adalah untuk belajar bagaimana tata kelola aset dilakukan di sini. Kami ingin melihat bagaimana sistem pengelolaan aset bukan hanya sebatas pencatatan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Yusmangun.

Sementara itu, Zulaifatun Najjah menjelaskan bahwa sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dan dengan adanya potongan Dana Alokasi Khusus maka setiap daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan potensi aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Disini (DIY), kami diperintahkan untuk bagaimana mengoptimalisasikan aset salah satunya melalui kerja sama dengan pihak swasta dengan sistem bagi hasil ataupun menyewakan aset yang strategis kepada pihak ketiga atau perorangan,” jelas Zulaifatun.

Sementara itu Ronald Gulla menanyakan apakah ada sistem yang digunakan oleh Pemda DIY dalam mengelolah aset daerah agar tertib

Zulaifatun menjawab bahwa pengelolaan aset di DIY didukung oleh sistem yang kami buat dengan melibatkan pihak ketiga yang berasal dari lokal.

Aplikasi tersebut mencakup seluruh proses mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset, yang sesuai dengan kami butuhkan

Terkait dengan penilaian aset tanah dan bangunan, Zulaifatun menjelaskan bahwa nilai perolehan tidak dapat diubah. Namun, dalam hal pemanfaatan, pihaknya dapat menggunakan harga pasar terkini, sebab hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur perubahan nilai aset.

Zulfaitun najjah menambahkan bahwa kami dari bagian aset melakukan kegiatan rekonsiliasi data setiap tiga bulan untuk menjaga keakuratan dan validitas informasi aset.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menilai bahwa BPKAD DIY memiliki fokus yang kuat dalam mengoptimalkan aset daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.

“Kami melihat BPKAD Yogyakarta benar-benar mendorong agar setiap aset daerah bisa memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah,” ujar Ronald.

Dalam kesempatan itu, Ronald juga menanyakan pengelolaan aset berupa barang elektronik seperti laptop dan komputer.

Pihak BPKAD DIY menjelaskan bahwa masa manfaat barang elektronik umumnya 3–4 tahun, namun tidak langsung dihapus apabila masih berfungsi baik namun jika rusak biaya perawatannya tinggi maka kami akan mengganti dengan yang baru. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan dinas.

Menariknya, Zulaifatun Najjah turut mengungkapkan bahwa banyak aset tanah pemerintah di Yogyakarta merupakan tanah milik Keraton, termasuk lahan tempat kantor BPKAD DIY berdiri saat ini.

“Banyak tanah di Yogyakarta yang berstatus milik Keraton, termasuk tanah kantor kami sendiri,” ungkapnya.

Kunjungan Komisi II DPRD Sulteng ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan referensi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, optimal, serta mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber : Ramadan