Wiwik: 55 Kursi Hak Masyarakat Sulteng, Bukan DPRD

Palu, Metrosulawesi – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah terus memperjuangkan penambahan kursi DPRD Sulawesi Tengah menjadi 55 kursi dari sebelumnya 45 kursi. Penambahan jumlah kursi itu setelah penduduk Sulawesi Tengah sudah mencapai 3.051.600 jiwa.

Sesuai Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, daerah yang jumlah penduduknya diatas 3 juta plus 1 jiwa, maka kursi DPRDnya sebanyak 55 kursi.

Namun, DPRD dan Gubernur Sulawesi Tengah harus memastikan penambahan jumlah kursi itu terjadi. Sebab dalam lampiran UU No.7 tahun 2017 itu, disebutkan jumlah kursi DPRD Sulawesi Tengah masih disebutkan sebanyak 45 kursi, bukan 55 kursi.

Belum adanya perubahan jumlah kursi dalam lampiran tersebut, disebabkan Pemilu 2024 nanti, mengacu pada UU No.7 tahun 2022 tersebut, dimana sewaktu penetapan UU itu, penduduk Sulawesi Tengah masih dibawah angka 3 juta jiwa.

Untuk memastikan penambahan itu, Komisi I DPRD Sulawesi Tengah akan menemui Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dan Kemendagri serta KPU RI. Rencananya pekan ini juga, pertemuan itu dilakukan, mengingat tahapan Pemilu 2024 semakin dekat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan Dinas Dukcapil Sulawesi Tengah menyampaikan, penambahan kursi menjadi 55 bukan hak DPRD, tetapi itu adalah hak masyarakat Sulawesi Tengah.

“Semakin banyak kursi di DPRD, maka semakin besar kesempatan masyarakat menyampaikan aspirasinya. Dengan begitu, semakin cepat pula aspirasi tersebut terealisasikan,” tutur Wiwik, Senin 18 April 2022.

Karena masih terbentur dalam lampiran UU, Wiwik mengajak kepada seluruh partai, fraksi yang ada di Sulawesi Tengah sama-sama berjuang untuk penambahan jumlah kursi tersebut.

“Kalau perlu sama-sama kita demo di jakarta,” tandasnya.(win)

Komentar