AyoTau, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mendorong masyarakat untuk melindungi karya, budaya, dan produk lokal melalui penguatan kekayaan intelektual agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan “MendaKI” (Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual) yang diselenggarakan Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Tengah di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah yang menghadirkan ruang edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual bagi masyarakat, pelaku UMKM, dan insan kreatif daerah.
Menurut Reny Lamadjido, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat yang besar, mulai dari produk UMKM, karya seni, hingga tradisi daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Kita tahu Sulawesi Tengah ini kaya sekali dengan karya-karya masyarakat. Sayangnya banyak yang belum dilindungi secara hukum sehingga tidak bisa berkembang maksimal dan akhirnya hilang begitu saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan budaya dan kearifan lokal, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Berbagai produk khas daerah seperti bawang goreng, makanan tradisional, hingga hasil kreativitas masyarakat dinilai memiliki potensi besar apabila mendapat perlindungan hukum yang memadai.
“Produk-produk UMKM kita luar biasa. Kalau tidak dilindungi, bisa saja diambil atau digunakan pihak lain. Ini penting agar identitas dan ciri khas daerah tetap menjadi milik masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Selain produk UMKM, Wagub juga menyoroti pentingnya menjaga warisan budaya daerah seperti tarian tradisional, musik, permainan rakyat, hingga lagu daerah agar tetap lestari dan tidak diklaim pihak lain.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual daerah sebagai identitas bersama masyarakat Sulawesi Tengah.
“Mari kita bergandengan tangan, berkolaborasi, dan bersinergi menjaga kekayaan budaya serta karya masyarakat kita. Kalau tidak kita amankan secara hukum, maka akan sangat rentan diambil pihak lain,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Diah Agustiningsih, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, para pelaku usaha, pegiat UMKM, dan insan kreatif Sulawesi Tengah. (*)













