Tujuh Raperda Inisiatif DPRD Dibahas Ditingkat Pansus

AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah  menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Kamis 13 Maret 2025, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, para anggota DPRD, asisten pemerintah daerah, staf ahli gubernur, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng menegaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan raperda yang telah melalui tahapan harmonisasi dan pemantapan konsep oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Oleh karena itu, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Bapemperda untuk menyampaikan penjelasan terkait ketujuh raperda tersebut.

Anggota DPRD Sulteng Mahfud Masuara, selaku juru bicara Bapemperda, menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, Bapemperda memiliki kewenangan dalam penyusunan raperda dengan memastikan harmonisasi serta pemantapan konsep sebelum dibahas lebih lanjut.

Adapun tujuh Raperda yang siap dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) meliputi:

  1. Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Komisi I)
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Komisi I)
  3. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil (Komisi II)
  4. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (Komisi II)
  5. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (Komisi III)
  6. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Komisi I & III)
  7. Raperda tentang Ketenagakerjaan (Komisi IV).

Gubernur Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Sekdaprov Novalina, menyampaikan bahwa ketujuh raperda ini telah melalui kajian mendalam dan masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025. Pemerintah daerah pun menyetujui agar raperda tersebut dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan berikutnya.

Rapat paripurna kemudian berlanjut dengan penyampaian tanggapan dari delapan fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan Fraksi Ampera. Seluruh fraksi sepakat agar pembahasan raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan masing-masing fraksi menyerahkan pandangan mereka secara resmi kepada Ketua DPRD.

Sebagai langkah selanjutnya, pimpinan rapat meminta fraksi-fraksi untuk menugaskan anggotanya dalam Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami isi dan implikasi dari masing-masing raperda. Pembahasan lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut melalui undangan resmi dari pimpinan DPRD Sulteng.(**)