Ayotau, Towuti– PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penyaluran kompensasi bagi warga terdampak kebocoran pipa minyak di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Melalui komunikasi intensif bersama masyarakat dan Pemerintah Daerah, perusahaan yang merupakan bagian dari MIND ID (Mining Industry Indonesia Group) ini memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berkeadilan.
Empat desa terdampak, yakni Lioka, Matompi, Langkea Raya, dan Timampu, telah menerima sosialisasi mengenai penyaluran dana kompensasi. Sementara Desa Baruga dijadwalkan akan menyusul setelah adanya penetapan skema kategorisasi dampak oleh PT Vale bersama Forkopimda pada bulan Oktober ini.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan dana kompensasi secara simbolis yang dilakukan pada 2 Oktober lalu, disaksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur. Proses penyaluran sendiri melalui beberapa tahapan, mulai dari identifikasi data, verifikasi, hingga penandatanganan perjanjian pembayaran.
Dalam tahap verifikasi, PT Vale melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, serta Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan guna memastikan keakuratan data penerima kompensasi.
Direktur Eksternal Relations PT Vale, Endra Kusuma, menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama perusahaan dalam setiap tahapan penyaluran.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan senantiasa membangun komunikasi yang transparan. Selama proses verifikasi data berjalan, PT Vale tetap membuka ruang diskusi serta menerima layanan pengaduan dan informasi,” ujarnya.
Endra menambahkan, penyaluran dana kompensasi ditargetkan selesai hingga Januari 2026. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan validasi data yang telah disahkan. Untuk menjamin keterbukaan informasi, PT Vale juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, serta layanan hotline selama 24 jam.
Salah satu warga terdampak, Siska Lidan, petani asal Desa Timampu, menyampaikan keyakinannya terhadap komitmen PT Vale.
“Perusahaan sudah melakukan sosialisasi terkait pencairan dana kompensasi. Saya juga baca di Internet kalau PT Vale sudah lakukan penyerahan secara simbolis. Saya percaya perusahaan pasti bertanggung jawab,” ujarnya sambil menuturkan tengah mengurus surat kuasa lahan sawah milik orang tuanya yang sudah meninggal.
Selain pemberian kompensasi, PT Vale juga melakukan penanggulangan terhadap area-area terdampak melalui pemantauan kualitas air dan tanah oleh akademisi serta lembaga independen. Upaya ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan tidak hanya di bidang sosial, tetapi juga pelestarian lingkungan, sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Kami tidak hanya fokus pada kompensasi sosial, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar keberlanjutan,” tutup Endra. (**)












