Tahun Ajaran Baru Momentum Pencabutan Pergub Pungutan Sekolah

Nomor Urut

Ayotau, Palu – Tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai pada 12 Juli 2021 mendatang. Tahun ajaran baru ini menjadi momentum bagi Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No.10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada SMA, SMK dan SLB.

Dorongan ini diutarakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid, Rabu 30 Juni 2021. Pencabutan Pergub sudah selayaknya dilakukan, karena memberatkan orang tua siswa, ditambah lagi masyarakat masih di hadapkan dengan pandemi Covid-19.

“Ini momentum yang tepat bagi gubernur untuk menarik Pergub 10/2017, sehingga saat memasuki tahun ajaran baru masyarakat tidak lagi dibebani dengan pungutan sekolah,” tutur Ibrahim.

Menurutnya, semangat awal lahirnya Pergub ini salah satunya peralihan SMA/SMK ke pemerintah provinsi, dimana saat itu anggaran untuk guru honorer SMA dan SMK belum tersedia dalam APBD provinsi. Tapi, seiring berjalannya waktu, pemerintah daerah seharusnya sudah memikirkan gaji guru honorer dari APBD, dengan begitu Pergub bisa dicabut secepaatnya.

Dalam waktu dekat menurut Ibrahim, komisi IV segera mengundang pihak gubernur untuk membicarakan masalah pendidikan, termasuk membahasan Pergub pungutan tersebut.

“APBD kita sanggup untuk membayar gaji guru honorer, tapi dengan catatan perlu dilakukan efisiensi anggaran. Jadi anggaran yang belum penting, dialihkan dulu untuk gaji honorer,” tegas politisi Nasdem ini.

Sekadar diketahui, Pergub 10/2017 mengatur besaran pungutan dan biaya pendidikan yang besarannya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Untuk SMA besaran pungutan mulai Rp70.903,- sampai Rp84.352. SMK Rp119.153,- sampai Rp141.746. SDLB Rp245.453 sampai Rp291.996. SMPLB Rp377.145 sampai Rp448.659 dan SMALB Rp424.455 sampai Rp504.940.(win)

Komentar