Satgas PKA Tegaskan Pendekatan Restoratif Hadapi Polemik Bank Tanah di Lembah Napu

AyoTau, Palu – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani polemik Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso, dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpihak pada perlindungan hak masyarakat.

Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, menjelaskan bahwa klaim penguasaan lahan oleh Bank Tanah di wilayah yang telah lama dikelola masyarakat adat, telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di kalangan warga.

“Kami sudah menerima banyak keluhan. Warga merasa lahan yang mereka garap turun-temurun tiba-tiba diklaim milik negara melalui Bank Tanah,” kata Eva dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Satgas, lanjut Eva, akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data penguasaan dan sejarah lahan adat. Pihaknya juga akan memastikan apakah penetapan Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah di Lembah Napu sudah mempertimbangkan fakta sosial dan budaya masyarakat.

“Kami ingin memastikan prosesnya adil. Dialog yang setara antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci,” tegas Eva.

Eva menyebut, pembentukan Bank Tanah sejatinya bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan redistribusi lahan. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat di Lembah Lore dan Napu merasa justru kehilangan hak kelola yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami tidak ingin Bank Tanah justru memperpanjang daftar ketimpangan agraria di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas akan memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak Bank Tanah untuk mencari jalan tengah yang manusiawi dan berkeadilan.

“Kami berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya administratif, tapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat di lapangan,” tutup Eva. (win)