Punya Uang Logam Tahun 1991, 1993, 1997 Segera Tukarkan

AyoTau, Jakarta – Bank Indonesia mengumumkan pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari sirkulasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2023.

“Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan, antara lain, masa edar yang telah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Oleh karena itu, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal tersebut,” Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat melakukannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dari sirkulasi akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang Rupiah logam tersebut. Layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan persyaratan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia dapat ditemukan di situs tersebut.

Penggantian uang Rupiah logam yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak akan diatur sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, sebagai berikut:

Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat diidentifikasi, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.(win)

Komentar