Pemilih Diimbau Pastikan Surat Suara Kondisi Baik

Ayotau, Sigi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi ingatkan masyarakat agar memastikan surat suara ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pastikan surat suara dalam kondisi baik atau utuh sebelum mencoblos dibilik suara.

“Dibuka duluh surat suaranya, pastikan utuh dan sudah ditandatangani petugas KPPS, agar tidak ada isu-isu bahwa surat suaranya sudah dicoblos deluan,” ujar Komisioner KPU Sigi, Anhar Lasingki pada sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemungutan suara dan perhitungan suara, Jumat, 4 Desember 2020.

Anhar mengatakan, surat suara dinyatakan sah apa bila telah ditanda tangani oleh Ketua KPPS.

“Jika tidak ditanda tangani maka dinyatakan tidak sah,” ungkap Anhar.

Kemudian Ia menambahkan, pemungutan suara di TPS dibuka pada pukul 07:00 hingga 13:00 waktu setempat. Namun, bila di atas pukul 13.00 masih ada pemilih masuk antrean karena mendaftar sebelum pukul 13.00, petugas KPPS tetap akan melayani hingga mereka mencoblos.

“Misalnya waktu sudah menujukan 13:00, tetapi masih ada pemilih dalam antrean, itu tetap akan dilayani petugas untuk mencoblos,” ungka pnya.(as)

Komentar