Ayotau, Sigi- Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, menjadi landasan hukum bagi keluarga di Sulawesi Tengah menjadi lebih berkualitas. Penegasan itu diucapkan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, saat sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2019, di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Jumat 24 April 2021.
Adanya Perda No.14/2019 itu disambut baik kaum perempuan yang mendominasi sosialisasi tersebut. Dengan Perda itu, menjadi salah satu acuan bagi keluarga dalam membangunan ketahanan keluarga menjadi lebih baik.
“Saya sengaja melibatkan banyak perempuan dalam sosialisasi ini, karena Perda yang kita bahas berkaitan erat dengan kaum perempuan,” ujar Muharram dihadapan peserta sosialisasi.
Meskipun banyak berkaitan erat dengan perempuan, namun beberapa masukan juga disampaikan perserta sosialisasi, diantaranya lahirnya Perda tersebut banyak menyoroti kaum suami, padahal banyak kasus kekerasan kekeluarga itu juga dilakukan istri terhadap suami.
“Banyak kasus pihak istri cenderung sewenang-wenang kepada suami, terutama kalau istrinya ASN sementara suaminya petani,” ujar Umar, anggota DPRD Sigi yang juga perserta sosialisasi.
Namun demikian, adanya Perda tersebut disambut baik oleh anggpta DPRD Sigi lainnya, Harud Rumpe. Menurutnya, kehadiran Perda sangat penting, karena ada regulasi yang mengatur supaya kehidupan keluarga lebih harmonis.
Sementara itu, Kepala Desa Maku, Abdul Rahmansyah menyarankan dalam membangun ketahanan keluarga perlu melibatkan lembaga adat. “Sayangnya saat ini sudah tidak ada insentif untuk lembaga adat, sehingga peranannya cenderung tidak ada lagi,” tutur Kades Maku.
Selama sosialisasi banyak hal mengemuka, mengingat Perda yang disampaikan kepada masyarakat sangat berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari.(win)














Komentar