Pemkot Palu Optimalkan Perwali Penyelenggaraan Kebersihan

Ayotau, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan mengoptimalkan Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Pemkot Palu Optimalkan Perwali Penyelenggaraan Kebersihan.

Perwali dengan jumlah BAB sebanyak 7 dan jumlah pasal sebanyak 17 ini dioptimalkan dengan sejumlah hal yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, larangan dan kewajiban masyarakat serta adanya pemberian penghargaan dan sanksi atas pelanggaran Perwali.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi stressing Pemkot Palu dalam pengoptimalan implementasi Perwali ini.

Salahsatunya adalah terkait pertanggungjawaban para pemilik lahan kosong untuk melakukan perawatan atas lahan tersebut.

Selain itu, Pemkot Palu dalam Perwali ini akan mendorong implementasi pemberian penghargaan bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran Perwali.

Menurutnya, implementasi Perwali ini dilakukan untuk memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan Kota Palu.

Berikut isi lengkap Perwali.

Pasal 1 dalam Perwali ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Palu
3. Wali Kota adalah Wali Kota Palu.
4. Organisasi Perangkat Daerah adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Palu.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau badan usaha yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya.

Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan usaha lainnya.

6. Pedagang Kaki Lima atau Pedagang Kreatif Lapangan yang selanjutnya
disebut PKL adalah pedagang yang menggunakan ruang publik
sebagai kawasan atau lokasi untuk menjajakan bahan dagangan atau melakukan aktifitas atau usaha dagang yang sifatnya sementara
dengan menggunakan sarana/peralatan bergerak atau tidak bergerak.

7. Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan dan
Kenyamanan yang selanjutnya disebut Satgas K-5 adalah lembaga
penggerak kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan
kenyamanan di Kota Palu.

8. Fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat umum dalam lingkungan permukiman, seperti
puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi,
taman bermain, tempat olah raga, ruang serba guna, makam, dan lain
sebagainya.

9. Fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan
umum seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over,
under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir
kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain
sebagainya.

10. Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran termasuk diantaranya
debu, sampah dan bau yang mengganggu lingkungan sekitar.

11. Penyelenggaraan kebersihan adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penanganan
kebersihan di Kota Palu.

12. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian
jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas.

13. Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat
yang berasal dari bahan organik, logam yang dapat terbakar tetapi
tidak termaksud buangan biologis/kotoran manusia dan sampah
berbahaya.

14. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor, termasuk dokar,
gerobak dan becak.

15. Peran serta masyarakat adalah keterlibatan baik secara langsung
maupun tidak langsung didalam penyelenggaraan kebersihan dan
keindahan lingkungan.

16. Bangunan adalah semua bangunan atau sejenisnya yang dapat
digunakan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat kerja.

17. Daerah Milik Jalan yang selanjutnya disebut Damija adalah ruang
sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang
dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18. Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang selanjutnya disebut
TPS adalah suatu wadah yang dibuat khusus untuk penampungan
sampah sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir yang ditempatkan pada lokasi tertentu di wilayah Kota Palu.

19. Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah
lahan atau lokasi tertentu dengan segala fasilitasnya yang dikelola
sedemikian rupa oleh Pemerintah Daerah dan diperuntukkan untuk
keperluan kegiatan pengelolaan atau pemusnahan sampah.

20. Gerobak sampah adalah gerobak yang diperuntukkan dalam
menunjang kegiatan pemindahan sampah dari sumber penghasil
sampah ke TPS

Pasal 2
Penyelenggaraan kebersihan berlandaskan pada asas manfaat, adil, merata, kebersamaan dan kekeluargaan serta kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3
Penyelenggaraan kebersihan bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan indah melalui keterpaduan tanggung jawab antara
Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Pasal 4
ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi:

a. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. Kewajiban dan larangan;
c. Pembinaan dan pengawasan; dan
d. Penghargaan dan sanksi administratif.

Pasal 5

Penyelenggaraan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Pasal 6
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebersihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :

a. Penyediaan gerobak sampah, mobil pengangkut sampah serta sarana
dan prasarana pengelolaan kebersihan lainnya;
b. Penyediaan dan pengaturan TPS dan TPA yang memadai;
c. Membersihkan jalan utama dalam Wilayah Kota Palu, lapangan
terbuka khusus, taman kota serta fasilitas umum tertentu;
d. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
e. Pemanfaatan dan/atau pemusnahan sampah dengan cara yang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Pembinaan kepada masyarakat mengenai pengelolaan kebersihan yang
dilakukan oleh Camat dan Lurah.

Pasal 7

Tanggung jawab masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan
kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

a. Membersihkan halaman dan lingkungan sekitarnya sampai dengan
bahu jalan;
b. Pemilahan, pengemasan, dan pengumpulan sampah menurut jenisnya
di tempat sampah;
c. Pengangkutan sampah dari sumbernya ke TPS yang telah
ditentukan;dan
d. Pemeliharaan kebersihan di lingkungannya baik orang atau badan,
secara sendiri maupun gotong royong.

Pasal 8.

Pengumpulan dan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dan huruf c dari permukiman ke TPS dapat dikoordinir oleh ketua RT dan/atau ketua RW.

Kemudian Pasal 9 berbunyi antara lain.

(1). Setiap orang wajib :
a.Berpartisipasi secara aktif dalam menjaga kebersihan dan keindahan
fasilitas umum /ruang publik.

b.Membersihkan dan menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal yang meliputi halaman, drainase sampai dengan bahu jalan; dan

c.Membuang sampah ke TPS mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul
06.00 wita.

(2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sampah rumah tangga meliputi sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari
dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja, bangkai hewan,
sampah spesifik dan pangkasan atau tebangan pohon.

(3) Setiap tempat usaha wajib dan bertanggung jawab:

a. Membersihkan halaman, drainase sampai dengan bahu jalan di lingkungan tempat usahanya.

b. Menyediakan tong sampah tertutup di depan tempat usahanya dan membuang ke TPS sesuai jadwal yang ditetapkan.

c.Menjaga kebersihan tempat usahanya setiap hari (1 x 24 jam);dan

d. Menanam minimal 1 (satu) pohon pelindung di halaman depan
khusus untuk rumah toko.

Pasal 10.

(1) Setiap orang atau badan sebagai pemilik/penanggung jawab halaman
(kintal) kosong wajib untuk melakukan pembersihan, pemagaran dan pengecetan sehingga tidak tembus pandang, khususnya di jalan
protokol.

(2) Setiap orang atau badan yang melakukan pekerjaan dan/atau
penggalian di Damija wajib membersihkan sisa materialnya serta menata kembali seperti semula.

Pasal 11

(1) Setiap pemilik kendaraan pribadi dan angkutan umum wajib
menyediakan tempat/tong sampah di dalam kendaraannya.
(2) Dokar/bendi wajib melengkapi tempat penampung kotoran/tinja.
(3) Bagi kendaraan bak terbuka mengangkut bahan yang berpotensi
menimbulkan sampah, wajib menutup muatannya dengan terpal.

Pasal 12
Setiap orang dilarang :
a. Membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah;
b. Membuang, menumpuk, menyimpan pangkasan/tebangan pohon,
bongkaran bangunan, bahan material bangunan, bangkai hewan,
kotoran manusia dan lain sebagainya di Damija, ruang terbuka hijau,
sungai, pantai, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat
lain yang sejenis

c. Membuang sampah dari atas kendaraan disembarang tempat
d. Membuang pangkasan/tebangan pohon, bongkaran bangunan, bahan
material bangunan, bangkai hewan dan/atau bahan berbahaya lainnya
ke TPS dan sekitarnya;
e. Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor
yang volumenya lebih dari 1 m3 (satu meter kubik).
f. Membakar sampah di Damija, ruang terbuka hijau, TPS atau tempat penampungan sampah lainnya.

g. Membuang sampah pada TPS di luar jadwal yang telah ditentukan.
h. Membiarkan sampah dalam bentuk apapun pada halaman, drainase
dan bahu jalan di lingkungan rumah dan/atau tempat usahanya;
i. Mencuci kendaraan di jalanan atau tempat lain yang mengakibatkan
tergenangnya air di Damija, kecuali tempat yang telah ditentukan; dan
j. Membangun TPS tanpa koordinasi dengan Organisasi Perangkat
Daerah yang berwenang.

Pasal 13
Setiap orang dapat berpartisipasi :
a. Melarang dan menegur orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
b. Mendokumentasikan dan mempublikasikan orang yang melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. Melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b kepada Satgas K-5 setempat; dan
d. Membangun/ membuat TPS sesuai ketentuan yang berlaku dan
berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang.

Pasal 14.
Pemerintah Daerah dan lembaga terkait dapat melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam penyelenggaraan kebersihan di Daerah.

Meski mengatur soal kewajiban dan larangan, Perwali ini juga mengatur soal adanya pemberian penghargaan dan sanksi. Sebagaimana dalam pasal 15.

Ayat (1) pasal 15 mengatakan bahwa setiap orang diberi penghargaan oleh pemerintah daerah, apabila
secara aktif melaporkan:

a. Orang yang melakukan penebangan pohon penghijauan di Damija dan ruang terbuka hijau tanpa izin.

b. Orang yang membuang sampah di sembarang tempat; atau

c. Orang yang membuang, menumpuk, menyimpan,
pangkasan/tebangan pohon, bongkaran bangunan, bahan material
bangunan, bangkai hewan, kotoran manusia dan lain sebagainya di Damija, ruang terbuka hijau, sungai, pantai, saluran air, fasilitas
umum, fasilitas sosial dan tempat lain yang sejenis.

Ayat (2, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen berupa foto dan/atau berita media.

Ayat (3), penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali
Kota.

Pasal 16
Ayat (1) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf b, dan
ayat (3) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa
a. Teguran tertulis dan
b. Penundaan pelayanan publik di kelurahan.

Ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan c,
ayat (2) dan ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal10, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa;

a. Teguran tertulis.
b. Dipublikasikan pada media.
c. Pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya,
d. Denda dan
e. Pencabutan izin.

Sedangkan pada ayat (3) pasal 16, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling banyak
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Lalu pada ayat (4), sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf d dikenakan bagi perorangan.

Dan ayat (5) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bagi tempat usaha.

Pasal 17.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kota
Palu.

Ditetapkan di Palu
pada tanggal 5 April 2017 oleh Wali Kota Palu Hidayat.(***).

Komentar