Ayotau, Sigi- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan menerapkan denda buang sampah di sembarangan tempat.
Hal itu dikatakan Bupati Sigi, Mohamad Irwan saat memimpin rapat terkait penanganan dan penertiban masalah tempat pembuangan sampah di Kecamatan Marawola, Kamis, 27 April 2023.
Rapat kali ini terfokus pada bagaimana penanganan, serta pengelolaan, dan penertiban tempat pembuangan sampah yang ada di Wilayah Kecamatan Marawola khususnya di Desa Baliase, Tinggede, dan Tinggede Selatan.
Bupati mengimbau kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kasat PolPP dan Damkar Kabupaten Sigi untuk segera membuat imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penertiban sampah di wilayah Marawola serta memberlakukan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan aduan masyarakat, dikawasan tersebut banyak terdapat tumpukan sampah dilahan kosong yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah, dan kebanyakan sampah tersebut bukan berasal dari masyarakat Marawola itu sendiri,” kata Bupati.
Kata dia, permasalahan sampah di wilayah kecamatan Marawola saat ini sudah menjadi permasalahan yang serius, sebab telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan ditengah masyarakat.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan harapan kepada pihak REI dan developer pengembangan perumahan di wilayah tersebut untuk menyediakan lokasi pembuangan sampah disekitar kompleks perumahan agar pengelolaan sampah dapat terpusat pada satu titik. Sehingga tidak menimbulkan pencemaran di lingkungan komplek perumahan.(**)
Komentar