Paripurna DPRD Donggala Minta Penjelasan Alasan Pertambahan Waktu Raperda Perumda

AyoTau, Donggala — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya kembali diperpanjang. Perpanjangan ini menjadi sorotan anggota DPRD Donggala dari Fraksi Golkar, Irvan, yang menekankan pentingnya penjelasan mengenai kendala yang dihadapi selama proses pembahasan.

Dalam rapat paripurna, Irvan menyatakan bahwa sebelum memberikan persetujuan atas permintaan perpanjangan waktu yang diajukan Ketua Bamperda, pihaknya perlu mengetahui kendala yang membuat pembahasan belum rampung, mengingat ini sudah merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya.

“Kami perlu memahami apa kendala yang menyebabkan proses pembahasan belum rampung, karena ini sudah perpanjangan yang ketiga. Hal ini penting agar proses Ranperda prioritas ini bisa segera dituntaskan,” jelas Irvan.

Hingga saat ini, pembahasan Ranperda yang menjadi salah satu prioritas DPRD Donggala itu masih belum selesai. Ketua Komisi I DPRD menegaskan, penjelasan rinci dari Ketua Bamperda sangat dibutuhkan agar setiap hambatan dapat segera diatasi.

“Rancangan peraturan ini termasuk Perda prioritas. Kami ingin mengetahui kendalanya agar pembahasan bisa dilanjutkan dan diselesaikan secepatnya,” tambah Irvan.

Dengan perpanjangan waktu ini, DPRD Donggala berharap pembahasan Ranperda dapat segera rampung, sehingga tata kelola Perumda yang berubah menjadi Perseroda dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Win)