AyoTau, Palu — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palu tengah menjalankan peran krusial dalam membahas pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pembahasan ini akan menjadi bagian integral dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Rapat Pansus I DPRD Kota Palu baru-baru ini digelar di Ruang Sidang Gabungan DPRD Kota Palu, Senin 2 Oktober 2023, dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus I, Astam Abdullah, yang dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pembahasan yang berlangsung, Kepala Dinas Sosial, Susik, memberikan penjelasan terperinci tentang upaya pemenuhan hak disabilitas di Kota Palu. Upaya tersebut mencakup bidang kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, ketenagakerjaan, serta pendidikan.
“Kami telah memastikan pemenuhan kesehatan mereka melalui program BPJS Kesehatan, menyediakan infrastruktur yang mendukung mobilitas penyandang disabilitas, serta mendukung upaya kemandirian ekonomi mereka melalui pelatihan dan bantuan modal usaha melalui program ‘Palu Ramah Difabel”, jelasnya
Sementara itu, Astam Abdullah, dalam penjelasannya, menekankan bahwa dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus I akan mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas.
Lanjut Astam, Ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan mereka melalui penumbuhan iklim yang mendukung pengembangan potensi, sehingga penyandang disabilitas dapat menjadi individu atau kelompok yang tangguh dan mandiri.
“Ini adalah langkah positif dalam menciptakan kemudahan bagi penyandang disabilitas dan mewujudkan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Astam. (*/win)
Komentar