Musliman: Raperda Tentang KPPKU Harus dibuat Lebih Komprehensif

AyoTau, Palu – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Musliman Malappa, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (KPPKU) yang lagi di Uji Publik Ini harus dibuat lebih Komprehensif.

Hal itu disampaikannya saat sesi tanya jawab saat uji publik mengenai Raperda KPPKU yang bertempat di Hotel Swis Bell Kota palu, Senin 4 November 2024.

Perda ini harus memuat materi yang lebih komprehensif karena Perda ini tidak hanya mengatur satu objek saja, dia mengatur UMKM dan Juga Koperasi

“Dengan banyaknya Objek yang diatur dalam Perda ini tentunya diharapkan Perda ini dapat mengakomodasi kepentingan rakyat terutama pelaku UMKM dan Koperasi,” ujar Politisi Golkar itu.

Ia menambahkan terkhusus Koperasi, di Sulteng Koperasi yang terdata ada ribuan baik yang aktif dan tidak aktif

Problem dari banyaknya Koperasi tidak aktif adalah mengenai sumber daya manusianya, manajemen atau tata kelolah organisasinya, permodalan dan berbagai masalah lainnya

didalam Koperasi ada yang namanya Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang mempunyai fungsi sesuu UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada pasal 58, yakni Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi. Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, antara lain dengan melakukan kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi. Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
Mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional

Posisi Dekopin dalam hal ini harus juga termuat dalam Perda ini agar ini menjadi acuan Dekopin juga terlibat bersama Pemerintah dalam pemberdayaan Koperasi di Sulteng

“Dekopin harus menjadi induk, harus dibuat mekanismenya yang jelas siapa yang harus membina, mengawasi dan kepada siapa koperasi mempertanggung jawabkan kegiatan. Hal-hal ini harus dimuat dalam satu pasal dalam Perda ini,” usulnya.

Dengan adanya Perda ini ia berharap bisa mensejahterakan rakyat, karena perda ini juga menyangkut perlindungan dan kemudahan terhadap pelaku UMKM dan Koperasi sehingga Pemerintah wajib bertanggung jawab terhadap untuk mencarikan akses permodalan, kemitraan dan juga melakukan pembinaan. (Win)

Komentar