AyoTau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merilis jumlah dukungan minimal bagi calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) asal Sulteng.
Saat Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilihan Bakal Calon DPD, Sabtu 26 November, Komisioner KPU Sulteng, Dr Sahran Raden menyampaikan, untuk dukungan KTP minimal calon DPD Dapil Sulteng sebanyak 2.000 dukungan/KTP.
Jumlah 2.000 itu berdasarkan DPT (Daftar Penilih Tetap) Sulteng sebanyak 2.022.191 pemilih, dimana dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur DPT 1 sampai 5 juta, jumlah dukungan KTP sebanyak 2.000 dukungan
Nantinya KTP dukungan calon DPD akan di verifikasi faktual. Karena itu, Sahran Raden mengimbau agar calon DPD memasukkan dukungan KTP melebihi 2.000, mengantisipasi jika ada dukungan hang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
“Jumlah dukungan KTP juga harus memerhatikan sebarannya, yakni sedikitnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota,” tutur Sahran.
Provinsi Sulteng sendiri memiliki 13 kabupaten/kota, jika merujuk sebaran dukungan, maka minimal sebaran dukungan itu di 7 kabupaten/kota.
“Untuk sebaran dukungannya tidak mesti sama jumlahnya, yang penting 7 kabupaten/kota itu ada dukungannya,” kata Sahran.
Penyerahan dukungan bagi calon DPD dimulai 16-29 Desember 2022.
Karena itu, Sahran Raden mengimbau bakal calon DPD untuk berkonsultasi ke KPU guna diberikan user name pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, seluruh dokumen yang menjadi syarat bagi bakal calon DPD akan di upload dalam Silon.(win)







Komentar