AyoTau, Palu – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Alimuddin Paada, bersama Sekretaris Komisi IV Dr I Nyoman Slamet, menghadiri Kegiatan ‘Libu Nu Ada’ yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng, di Auditorium Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulteng, Senin 30 Januari 2023.
‘Libu Nu Ada’ tersebut terkait adanya persoalan tapal batas wilayah adat antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, sehingga menimbulkan sedikit kekisruhan antara kedua belah pihak, sehingga dalam hal ini BMA Sulteng perlu segerah diselesaikan dengan cepat dengan cara melaksanakan Libu Nu Ada atau Musyawarah untuk membicara persoalan tersebut, sehingga bisa terselesaikan dengan baik dan meminimalisir timbulnya kekisruhan yang berkepanjangan.
Menanggapi masalah tersebut, Alimuddin Paada,menyampaikan bahwa persoalan ini harus secepat mungkin diselesaikan agar tidak mengundang atau memicu polimik yang berkepanjangan.
Politikus Gerindra ini meminta BMA Sulteng agar melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi yang baik dan tepat.
Lanjutnya, masalah penetapan wilayah tapal batas pada suatu daerah itu akan berbedah penetapannya dengan wilayah disuatu daerah.
“Misalkan penetapan wilayah tapal batas suatu daerah biasanya ditandai dengan adanya patok atau semacamnya yang diletakkan dikedua batas wilayah, tetapi berbeda dengan tapal batas wilayah adat, dimana tidak ada tanda yang harus membatasi,” kata Alimuddin Paada.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat jika ada persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat harap diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah melalui lembanga adat, badan adat, hingga dewan adat, sehingga dapat dengan baik dan mufakat.
Alimuddin Paada juga memberi apresiasi kepada BMA Sulteng atas tindakan yang sangat responsip terkait masalah-masalah adat yang ada wilayah sulteng, serta mengharapkan dan meminta kepada para pengurus BMA Sulteng bersama para pelaku adat yang ada agar kiranya kegiatan ‘Libu Nu Ada’ dilaksanakan kembali, karena dalam hal ini pihak Dewan Adat Kabupaten Poso belum sempat hadir dalam pertemuan ini.
“Alangkah baiknya jika dilaksanakan sekali lagi kegiatan tersebut dan mengundang Dewan Adat Kabupaten Poso untuk membahas persoalan ini, namun jika nantinya pada kegiatan ‘Libu Nu Ada’ berikutnya Dewan Adat Kabupaten Poso tidak juga menghadiri, maka BMA Sulteng berhak memberikan putusan atas persoalan ini,” ujarnya.
Apresiasi juga diberikan I Nyoman Slamet kepada BMA Sulteng dan para pemerhati adat yang ada diwilayah sulteng terkait penyelesaian masalah yang ada dimasyarakat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.
“Ini perlu dijadikan satu contoh yang baik dari bentuk penyelesaian masalah, jadi dalam hal ini tidak serta merta harus melalui jalur hukum akan tetapi dapat juga dilakukan melalui jalur musyawarah.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris BMA Sulteng Ardiansyah Lamasitudju, dan dihadiri Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Sosial Sulteng, Diskominfo Sulteng, BPN/ATR Sulteng, civitas akademik Fakultas Hukum Untad, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi bersama para Ketua Ketua Wilayah adat Sigi.(*)








Komentar