AyoTau, Palu – KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan 810 Daftar Calon Sementara (DCT) DPRD Sulawesi Tengah. 810 Caleg itu berasal dari 17 partai politik.
Penetapan DCT dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Sulawesi Tengah, Jumat 3 November 2023 di aula KPU Sulawesi Tengah.
Dari 17 partai politik, 6 partai diantaranya mengajukan Caleg kurang dari 55 orang. Sebagaimana diketahui, tahun 2024 kursi DPRD Sulawesi Tengah bertambah menjadi 55 kursi dari sebelumnya 45 kursi.
Ketua KPU Sulawesi Tengah, Dr Risvirenol mengatakan, dengan ditetapkannya DCT maka tidak ada lagi perubahan maupun perbaikan dokumen Caleg.
“Caleg yang meninggal dunia, KPU memberikan waktu hingga 5 November 2023 kepada partai untuk mengajukan penghapusan nama caleg tersebut,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk tidak melakukan aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye hingga 27 November 2023.
“Kampanye baru dapat dilakukan 25 hari sejak penetapan DCT, yakni 28 November 2023. Bawaslu akan mengambil tindakan tegas bagi yang melanggar,” tegas Nasrun. (Win)
Komentar