AyoTau, Palu — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Usai melaksanakan studi komparatif di Samarinda pada Jumat (8/5/2026), jajaran Komisi III langsung kembali melanjutkan pembahasan regulasi yang dinilai mendesak demi melindungi kepentingan masyarakat dan infrastruktur daerah.
Di bawah kepemimpinan Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, pembahasan Raperda berlangsung intensif. Bahkan, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang (10/5/2026) guna mempercepat proses finalisasi regulasi tersebut.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, bersama sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Abdul Rahman dan Marthen Tibe.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan tenaga ahli Komisi III, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng Asmir J Hanggi serta Kasub Perundang-undangan Luly Afianti.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting hasil studi komparatif di Kalimantan Timur kembali dibahas secara mendalam, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.
Komisi III menilai keberadaan Perda tersebut sangat mendesak mengingat tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta mengganggu keselamatan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ungkap salah seorang peserta rapat.
DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan regulasi, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan. (*)












