Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi Ranperda Jalan Khusus Tambang ke Kemendagri

AyoTau, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/5/2026) di Jakarta.

Konsultasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat regulasi daerah dalam mengatur aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang selama ini banyak menggunakan jalan umum di wilayah Sulawesi Tengah.

Rapat konsultasi dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng yakni Dandy Adhi Prabowo, H. Musliman, H. Suardi, Royke W. Kaloh, dan Marthen Tibe. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda Sormin beserta jajaran.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng menegaskan pentingnya pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan hasil tambang dan perkebunan yang dinilai menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, gangguan keselamatan lalu lintas, hingga persoalan lingkungan dan sosial di masyarakat.

Ranperda ini disusun untuk menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, regulasi tersebut juga diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan daerah dan meminimalisasi dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan produksi.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda meliputi pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan angkutan, pembangunan jalan khusus, pengendalian muatan kendaraan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.

Dalam konsultasi itu, Direktorat Produk Hukum Daerah juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya harmonisasi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, serta tata ruang.

Selain itu, dibahas pula penguatan norma terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan hasil produksi tertentu guna mengurangi beban jalan umum yang digunakan masyarakat.

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan infrastruktur daerah, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah. (*)