Untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap sejumlah Kendaraan Dinas yang tidak jelas keberadaanya, Komisi II DPRD Donggala menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Donggal, Rabu 1 November 2023.
Anggota Komisi II DPRD Donggala, Burhanuddin mengatakan hasil dengar pendapat mitra kerja komisi II dengan Kabid Aset, Fajria, pihaknya memperoleh banyak informasi.
“Berdasarkan keterangan Kabid Aset, Fajria, bahwa mobil dinas yang ditahan mantan sekeretarsi satpol PP Mustakim akan diproses secara hukum,” Kata Burhanuddin.
Kata dia, Kabid Aset Fajria juga mengungkapkan bahwa pembiayaan mobil yang dilakuakan Mustakim juga di duga kuat fiktif.
“Penjelasan kabid aset Fajria, ada beberapa LPJ mustakim sodorkan ke bagaian aset berupa nota, menelusuri bengkel sudah tutup, nota yang disodorkan ke bagian aset tidak ditandatangi bengkel, kabid aset sudah telusuri bengkel tutup,”katanya.
Ditamabhakannya Komsi II DPRD memberikan batas waktu hingga Desember 2023 kabid aset harus menarik mobi randis yang ditahan mantan sekretaris Pol PP Mustakim.
Mustakim terdaftar sebagai caleg dapil 4 kecamatan Dampelas, Sojol, dan Sojol Utara.
Mantan camat Sojol utara ini membenarkan Mobil Dinas jenis Avanza merah masih berada dengannya.
“Saya kan sudah menyurat berkali-kali minta penyelesaian tidak pernah ditanggapi, uang saya ada 42 juta belum diganti” katanya lagi. (*/AM)
Komentar