Kepsek Pungli PPDB Akan Dipidanakan

Ayotau, Palu- Dalam Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2022/2023, Ombudsman kembali membuka Posko Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan siswa didik baru dari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap masih terjadi di sekolah-sekolah.

“Pasca dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017, maka praktik pungutan liar dikhawatirkan kembali marak,” ungkap Kepala Ombudsman Sulteng, H Sofyan F Lembah, Jumat 27 Mei 2022.

Kata dia, Ombudsman bersama Tim Saber Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan sekaligus tindakan keras kepada Oknum Kepala Sekolah (kepsek) di seluruh Tingkatan yang masih melakukan praktik pungutan dengan aneka ragam modus. Ombudsman juga mendorong Tim Saber Pungli untuk membawa masalah ini keranah pidana.

“Cukup sudah imbauan dan dari banyak kasus yang telah inkracht diputus di Pengadilan bisa sebagai bahan pembelajaran,” ujar Sofyan.

Olehnya Ombudsman mengimbau pengawas di Dinas Pendidikan baik di SMA Negeri, SMP Negeri, SD Negeri termasuk pengawas di Sekolah Negeri di bawah Kementerian Agama untuk bersama lakukan pengawasan.

“Tak boleh ada lagi aneka ragam pungutan. Semua Kepala Sekolah sudah memahami soal ini. Kami mengimbau kepada masyarakat utamanya orangtua murid jangan takut melapor ke Posko PPDB,” ucapnya.

Sofyan menyebut Ombudsman Sulteng telah membuka Posko Pengaduan yang terkait pungli PPDB. Posko ini mulai bekerja pada Senin dengan alamat Jalan Khairil Anwar 17 Palu. Dibuka pula layanan pengaduan melalu Nomor WA 08112353737. (JT/*)

Komentar