Iptu Janni Sagala: Tidak ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba

Ayotau, Sigi- Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pelaku narkoba diwilayah hukumnya. Hal ini ia sampaikan setelah kembali mengamankan salah seorang warga Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat terduga penyalahgunaan narkoba.

Iptu Janni Sagala mengatakan, terduga pelaku seorang wanita berinisial RM (40) diamankan pada Kamis, 16 September 2021 karena memiliki barang bukti sabu 3,79 gram.

Iptu Janni mengatakan, RM diamankan setelah hasil pengembangan informasi yang diterima Satres Narkona dari warga.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 3,79 gram, satu buah botol obat, satu unit handphone serta uang tunai senilai Rp100 ribu.

“Barang bukti dan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Iptu Janni Sagala mengimbu kepada seluruh masyarakat untuk menjahui barang haram tersebut. “Kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” tegasnya.(as)

Komentar