AyoTau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, meminta penjelasan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Dalam rapat tindak lanjut penyelesaian konflik lahan yang digelar di ruang kerja Gubernur, Selasa (21/10/2025), Anwar Hafid mengungkapkan bahwa HGB perusahaan yang berkedudukan di Semarang itu telah diperpanjang sejak 2023, padahal masa berlakunya baru akan berakhir pada 2025.
“Kenapa bisa ada perubahan peruntukan dari kawasan transmigrasi menjadi kawasan perumahan? Seharusnya peruntukan awal tetap dipertahankan ketika HGB diperpanjang,” tegas Gubernur.
Ia juga menyoroti bahwa sejak HGB diterbitkan pada tahun 1995 hingga 2023, lahan seluas 108 hektare itu belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai ketentuan, perpanjangan HGB hanya diberikan pada lahan yang telah dikelola secara produktif.
Gubernur kemudian menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk melengkapi dokumen pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Industri (TIS) LIK Tondo serta menelusuri dokumen HGB tahun 1995 sebagai dasar kerja sama antara PT Lembah Palu Nagaya dan Pemerintah Provinsi.
“Dokumen ini penting sebagai dasar pijakan agar kita dapat mengambil langkah penyelesaian yang adil, tidak merugikan pihak manapun, baik masyarakat maupun pengusaha,” ujar Anwar Hafid.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, pejabat ATR/BPN, Dinas Nakertrans, Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA), dan perwakilan perusahaan terkait. (Win)






