Ayotau, Donggala- Dua anggota DPRD Kabupaten Donggala akan di berhentikan atau diganti menjelang masa akhir jabatannya. Pengganti antar waktu (PAW) tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kedua anggota DPRD Donggala itu adalah Asgaf Umar dari Partai Gerindra dan Syafiah Basir dari partai Hanura.
Proses PAW kedua anggota DPRD tersebut dikarenakan terbentur aturan pendaftaran Caleg, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 240 ayat 1 huruf n, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 pasal 139 ayat (2) huruf i.
Dalam aturan disebutkan saat mendaftar ke KPU bakal caleg yang pindah parpol itu sudah menjadi anggota parpol baru dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
“Surat permohonan PAW saudara Syafiah basir yang pindah partai ke Nasdem, sudah kami proses, tingga menunggu dari di PP Hanura, penggantinya Syafiah Basir adalah mantan kades Tondo Sirenja atas nama Faisal” Kata ketua DPC Hanura melalui sekretarisnya Haerun, Senin 5 Juni 2023
Sementara itu wakil ketua DPC Gerindra melalui wakil ketuanya Maspuang mengatakan Asgaf umar mengundurkan diri dari Gerindra pada tanggal 23 Mei kemarin.
“Dasar surat pengunduran diri tersebut ditindaklanjuti melakukan pengganti antar waktu (PAW) pengganti dari Asgaf Umar adalah Zuraidah Noor”tutup politis Sirenja ini. (*/AM)
Komentar