DPRD Sulteng Usulkan Pemberhentian Rusdy Mastura

AyoTau, Palu – DPRD Sulawesi Tengah mengusulkan pemberhentian Rusdy Mastura-Ma’mun Amir dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah masa jabatan 2021-2025 kepada Presiden Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. Usulan pemberhentian itu diumumkan DPRD Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna, Senin 10 Februari 2024.

Ketua DPRD Sulawesi Tengah, HM Arus Abdul Karim, memimpin jalannya rapat. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir selema memimpin Sulawesi Tengah.

Pengumuman pemberhentian ini sekaligus penanda masa jabatan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir segera berakhir. Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendagri, guberbur terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2024.

Usai mengumumkan pemberhentian Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, DPRD Sulawesi Tengah langsung menetapkan Dr Anwar Hafid dan dr Reny A Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng periode lima tahun kedepan. (Win)

Komentar