AyoTau, Palu — Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, menegaskan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sah dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Syarifudin kepada awak media di Warkop Roemah Balkot, Palu, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dasar hukum pokir DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat yang kemudian menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah,” ujar Syarifudin.
Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD dari daerah pemilihan masing-masing akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah sebelum diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Namun demikian, Syarifudin menegaskan anggota DPRD tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek fisik maupun bantuan masyarakat dari pokir tersebut.
“Pelaksanaannya tetap melalui OPD terkait bersama rekanan atau kontraktor lokal,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Sulteng dapil Morowali-Morowali Utara, Safri. Ia menilai pokir DPRD juga dapat mendorong pemberdayaan kontraktor lokal selama pelaksanaannya sesuai aturan dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, menyatakan persoalan pokir DPRD tidak masuk dalam ranah pendampingan BPKP. (*)










