AyoTau, Parigi Moutong – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi I DPRD Sulteng. Agenda tersebut bertujuan menyerap masukan masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman bersama terkait urgensi regulasi daerah dalam menghadapi ancaman narkotika.
Dalam pemaparannya, Sri Lalusu menegaskan bahwa penyusunan Ranperda dilatarbelakangi meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut dianggap menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan daerah di Sulawesi Tengah.
“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah serta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi daerah sangat penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor, baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan.
Adapun tujuan penyusunan Ranperda tersebut meliputi pemberian landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.
Sosialisasi turut dihadiri pejabat Pemerintah Daerah setempat, di antaranya Asisten I Pemerintah Daerah dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong.
Melalui kegiatan ini, DPRD Sulteng berharap Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif guna menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di daerah, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(*)







