AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu 22 Mei 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A Djanggola, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, serta para pejabat Sekretariat DPRD Sulteng lainnya.
Rapat paripurna tersebut bertujuan untuk membahas dan menetapkan raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Muhaimin Yunus Hadi, Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau gubernur dapat mengajukan raperda di luar Propemperda. Alasan pengajuan ini bisa beragam, seperti untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, atau keadaan mendesak lainnya.
“Oleh karena itu, raperda yang telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda, siap dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” kata Muhaimin Yunus Hadi.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang mencerminkan cita-cita daerah dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. (*/win)








Komentar