AyoTau, Palu – DPRD Kota Palu menyetujui Dua buah Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Ranperda Rencana Pembangunan Industri Daerah Tahun 2023 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Ranperda itu disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Palu, Selasa 4 Juli 2023 di ruang rapat utama DPRD Kota Palu.
Dalam pendapat akhirnya, Pemerintah Kota Palu melalui Wakil Wali Kota Palu dr. Reny Lamadjido menyampaikan, saran dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi catatan dan perbaikan dalam menjalankan Perda tersebut. Pemerintah Kota Palu mengapresiasi seluruh fraksi-fraksi yang telah menerima dua Ranperda tersebut.
Lanjut Renny, dua Ranperda tersebut telah melalui fasilitasi Gubernur berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018.
Hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi.
Keberadaan peraturan daerah, dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan. Guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.
“Dalam proses pembahasan Ranperda, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua. Namun semua itu sangatlah mulia dan patut dihargai serta hormati, sebagai wujud amanah. Olehnya, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikirannya dalam pembahasan dua Ranperda,” ungkap Wakil Wali Kota Palu,
Usai pendapat akhir, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua I, Erman Lakuana dan Wakil Wali Kota Palu. Setelah sebelumnya agenda tersebut diterima dan disetujui oleh anggota DPRD Kota Palu. (*/win)
Komentar