Diharapkan Tindaklanjut SE Pengendalian Inflasi

Ayotau, Palu- Gubernur H Rusdy Mastura Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Bupati dan Walikota, Forkopimda, Unsur Forkopimda dan Instansi terkait di lingkungan Provinsi Sulteng di Ruang Kerja Gubernur, Selasa 6 September 2022.

Rusdy mengatakan rapat diselenggarakan guna menindaklanjuti rapat nasional terkait pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2022 dan 5 September 2022. Baru–baru ini Presiden RI Ir. Joko Widodo sudah mengumumkan kenaikan harga BBM, yang pasti akan memberikan dampak terjadinya peningkatan inflasi. Oleh karena itu, kita semua harus kompak dan bersatu untuk mengambil peran dalam pengendalian inflasi di daerah.

“Kita semua harus kompak dan bersatu untuk bisa mengambil peran agar daerah kita mampu dan siap untuk mengendalikan inflasi,” ujar gubernur.

Perkembangan inflasi daerah Provinsi Sulawesi Tengah yakni ; pada juni 2022, mencapai 5,12 %, sedangkan pada juli 2022 inflasi daerah sulawesi tengah meningkat mencapai 6,22%. Gubernur mengharapkan jajaran dan pihak terkait umtuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Langkah–langkah yang harus diambil dalam pengendalian inflasi daerah, pertama, isu pengendalian inflasi harus dijadikan isu prioritas dan sinergi serta kalaborasi seperti, penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, komunikasi publik harus mampu membuat masyarakat tenang dan tidak panik. Ketiga, Aktifkan Peran TPID. diharapkan TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota berkolaborasi dan bersinergi untuk pengendalian inflasi.

Keempat, Aktifkan Satgas Pangan. satgas pangan harus melaporkan kepada Gubernur, bupati /walikota terkait dengan harga pangan .

Kelima, Melaksanakan Program Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen. diminta OPD Teknis, mendorong dan memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program gerakan tanam pangan cepat panen.

Keenam, Intensifkan jaringan pengaman sosial. melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) anggaran bantuan sosial (Bansos), anggaran desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

“Saya harapkan kepada Bupati/Walikota melaksanakan dengan baik Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah,” tandas gubernur. (JT/*)

Komentar