Ayotau, Palu- Kantor Kementerian Agama Kota Palu, musnahkan ribuan Barang Milik Negara (BMN) berupa Buku Nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kemenag Kota Palu, Senin, 30 Oktober 2023.
Pemusnahan buku nikah itu, dipimpin langsung Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu dan dihadiri oleh, Pengawas, Kasubbag TU (Plt), Kasi Bimas Islam, H. Burhan Munawir; Kasi PHU Ulfa, Kasi Pendis Irsan, Penyelenggara Bimas Kristen, Daniel Rusli Wibowo, Bimas Katolik, I Nyoman Andreas, Pokjaluh, serta ASN Kantor Kemenag Kota Palu. Selain itu, turut disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Palu Barat.
Pemusnahan ribuan sisa stok buku nikah tersebut, dengan cara dibakar di dalam drum bekas disaksikan oleh para pejabat dan ASN, yang hadir termasuk dari pihak kepolisian Sektor Palu Barat. Adapun stok buku nikah yang dimusnahkan adalah, buku Nikah sebanyak 2.368, dan duplikat buku nikah 634.
Nasruddin mengungkapkan, pemusnahan buku nikah ini, perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungngjawab.
“Perlu diantisipasi agar tidak ada pihak tertentu yang menyalahgunakan buku nikah sebagai ladang bisnis, misalnya kelebihan buku nikah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menjual kepada orang yang membutuhkan. Bahkan yang kepada orang yang belum memiliki buku nikah,” ujarnya.
Nasruddin menegaskan, stok buku nikah tersebut telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dokumen buku nikah dan lainnya, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum, yang tidak bertanggung jawab. Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain, dengan tujuan tertentu. Selain itu juga dalam blanko tersebut, tercetak nama Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi saat sekarang,” jelas Nasruddin.
Menurut Nasruddin, pemusnahan buku nikah tersebut, untuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, yang tidak bisa dimanfaatkan dan atau dipindahtangankan. Karena dalam kondisi kadaluwarsa. (*/AM)
Komentar