AyoTau, Palu — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menekankan penguatan akses dan pemerataan pendidikan, khususnya bagi masyarakat dari keluarga tidak mampu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, saat menyampaikan laporan hasil konsultasi Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Rabu (16/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Wiwik yang akrab disapa Bunda Wiwik menjelaskan, hasil fasilitasi terhadap Raperda mengarahkan regulasi pendidikan agar lebih fokus pada kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, Sulawesi Tengah membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memperkuat pendidikan menengah dan pendidikan alternatif. Kebijakan tersebut perlu disinergikan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029.
“Sulawesi Tengah membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memperkuat pendidikan menengah dan pendidikan alternatif. Kebijakan tersebut juga perlu disinergikan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029,” kata Wiwik.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah kebijakan wajib belajar 13 tahun.
Wiwik menjelaskan, materi penyelenggaraan wajib belajar 13 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 dihapus dari materi Raperda. Namun, pemerintah provinsi tetap diarahkan mendorong pemerintah kabupaten dan kota dalam menuntaskan wajib belajar 13 tahun melalui fasilitasi dan dukungan sesuai kewenangan provinsi.
Kebijakan tersebut tetap sejalan dengan arah pembangunan pendidikan Sulawesi Tengah dalam RPJMD 2025–2029.
Raperda juga memberikan perhatian terhadap pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Pemerintah daerah diarahkan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah yang orang tuanya tidak mampu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Cakupan pembebasan meliputi pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, kegiatan belajar mengajar, ujian dan evaluasi, penggunaan fasilitas pendidikan, hingga seragam dan perlengkapan sekolah.
Ketentuan seragam dan perlengkapan pendidikan juga dapat diberlakukan bagi peserta didik pada SMA/SMK swasta, Madrasah Aliyah swasta, serta satuan pendidikan khusus swasta.
Selain itu, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah, Kementerian Agama, maupun masyarakat, termasuk melalui pembebasan biaya tertentu dan bantuan seragam.
Komisi IV turut menyoroti penguatan beasiswa dan bantuan pendidikan. Raperda mengatur beasiswa bagi peserta didik dengan kecerdasan atau bakat istimewa, beasiswa afirmasi, beasiswa prestasi, serta bantuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah dan mahasiswa.
Untuk beasiswa afirmasi, kelompok penerima mencakup keluarga tidak mampu, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, komunitas adat terpencil, penyandang disabilitas, serta anak pekerja migran Indonesia.
Sementara beasiswa prestasi mencakup prestasi akademik, olahraga, seni dan budaya, keagamaan, kompetensi, kejuaraan maupun prestasi khusus lainnya.
Dukungan pendidikan juga diarahkan hingga jenjang perguruan tinggi melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Peningkatan kualitas tenaga pendidik juga menjadi bagian dari substansi Raperda.
Pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktoral (S3), baik di dalam maupun luar negeri.
“Mekanisme dan tata cara pemberian beasiswa tersebut selanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur,” ujar Wiwik.
Di sektor pendidikan vokasi, pemerintah provinsi didorong melibatkan dunia usaha dan dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan SMK.
Kerja sama dapat dilakukan melalui praktik kerja industri, pemagangan, pelatihan berbasis kompetensi, penyediaan instruktur atau guru tamu dari industri, serta penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran vokasi.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat keterkaitan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia kerja.
Wiwik juga menjelaskan, sejumlah pasal dalam Raperda dihapus setelah melalui proses fasilitasi karena dinilai berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, telah diatur dalam pasal lain, atau menyangkut kurikulum nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hasil fasilitasi tersebut membuat fokus Raperda menjadi lebih spesifik sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
“Inti strategisnya adalah memperjelas fokus Raperda pada akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, beasiswa afirmasi dan prestasi, dukungan pendidikan tinggi, peningkatan kualitas guru, penguatan pendidikan vokasi, serta sinergi pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota,” demikian substansi laporan Komisi IV yang disampaikan Wiwik. (*)












