AyoTau, Palu — Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendorong adanya kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan atau kehilangan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, mekanisme penanganan bagi warga dengan dokumen yang belum lengkap perlu diatur secara jelas dalam regulasi daerah.
Hal tersebut disampaikan Bunda Wiwik dalam diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).
Politisi yang akrab disapa Bunda Wiwik itu menyoroti pentingnya pengaturan yang memberikan kepastian akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Mereka antara lain warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat tanpa dokumen kependudukan lengkap, serta korban kekerasan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng tersebut menilai, ketentuan mengenai masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan harus disertai mekanisme pelayanan yang mudah dipahami dan diterapkan di lapangan.
Dengan adanya aturan yang jelas, petugas kesehatan diharapkan memiliki pedoman dalam menangani pasien yang menghadapi kendala administrasi kependudukan.
Selain itu, Bunda Wiwik menekankan pentingnya integrasi data antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sinkronisasi data dinilai diperlukan untuk memastikan program jaminan kesehatan berbasis KTP dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Bunda Wiwik, yang juga menjabat Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (Bipeka) DPW PKS Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa perlindungan kelompok rentan perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan.
“Melalui pembahasan ini, kami mendorong lahirnya pengaturan yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam memastikan akses pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (*)








