BK DPRD Banggai Konsultasi ke DPD Sulteng

Ayotau, Palu – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Banggai terkait konsultasi kode etik, di Ruang VIP A DPRD Provinsi Sultenv, Kamis 12 Mei 2022.

Kunjungan BK DPRD Banggai diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Provinsi Sulteng Nasser Djibran, dan Anggota BK Marlelah, didampingi Kabag Perundang-Undangan Siti Rahmawati.

Kunjungan BK DPRD Banggai Juga dipimpin Ketua BK DPRD Banggai Nasir Djibran, dan didampingi oleh Anggota BK Yolanda Atuke dan dan Kartini Akbar

Ketua BK DPRD Banggai dalam kesempatan itu menanyakan beberapa hal khususnya mengenai aplikasi tata beracara di DPRD Provinsi Sulteng dan fungsi BK sendiri ketika ada hal yang dilanggar oleh anggota.

“Misalnya, busana atau seragam pada waktu rapat. Selanjutnya, kedisiplinan dalam rapat-rapat, beserta pelanggaran lainnya,” tanya Nasir.

Menanggapi pertanyaan itu, Nasser Djibran menyampaikan BK DPRD Provinsi Sulteng masih menggunakan panduan yang lama dalam mengawasi tugas DPRD Provinsi Sulteng namun untuk program kerja dari BK itu sendiri sudah kami susun.

Namun Untuk periode ini kata Ketua BK DPRD Sulteng belum ada permasaahan krusial yang masuk ke ranah BK, adapun draft kode etik yang telah disusun oleh BK DPRD Sulteng akan turut diberikan kepada BK DPRD Banggai untuk dijadikan referensi dan rujukan.

“Untuk hal-hal lainnya lebih jelas tertera dalam draft yang sudah kami susun dan ini nanti akan kami berikan kepada bapak ibu untuk dijadikan bahan rujukan.” tutur Nasir(*)

Komentar