Banyak Program Tidak Dijalankan, DPRD Sulteng Serukan Hak Angket

AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sedianya hari ini menetapkan Perubahan APBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna, Senin 27 Agustus 2024.

Namun penetapan itu urung dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus), yang diketuai Sri Indraningsih Lalusu melaporkan hasil kerjanya. Bukannya menetapkan Perubahan APBD Tahun 2024, justru Pansus membuka wacana menggunakan hak angket.

Penundaan paripurna penetapan Perubahan APBD tahun 2024 dan wacana menggunakan angket itu didasarkan sejumlah poin yang disampaikan juru bicara Pansus, Irianto Malingong di hadapan rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Hj Zalzulmida A Djanggola.

“Pansus menegaskan bahwa hasil laporan Badan Anggaran harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Irianto.

Kepada Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, yang mewakili gubernur dalam paripurna itu, Pansus menyampaikan poin-poin yang harus dilaksanakan oleh gubernur, yakni:

1. Realisasi Program DPRD yang Tertunda: Program kegiatan usulan DPRD yang belum terlaksana pada tahun anggaran 2023 harus dianggarkan dan dimasukkan kembali ke dalam APBD Perubahan 2024, sesuai kesepakatan pada paripurna penetapan APBD 2024 dan rekomendasi KUPA dan PPAS-P 2024.

2. Perbaikan Pengalokasian Program: Usulan program yang salah penempatan pada OPD sebelumnya harus dilakukan pergeseran ke OPD yang tepat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Penginputan Program yang Terlambat: Program kegiatan DPRD pada APBD 2024 yang belum diinput atau tidak dianggarkan, perlu dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan 2024.

4. Pergeseran Usulan Kegiatan di OPD: Usulan yang tidak sesuai dengan prioritas masyarakat, karena kesalahan dalam penginputan oleh Bappeda, harus segera diperbaiki melalui pergeseran dan perpindahan OPD.

Pansus memperingatkan bahwa jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka mereka akan meminta untuk menunda penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan mengajukan hak angket. Mengingat program-program tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan.

Rapat Paripurna ini kemudian diskors dan menunggu undangan lanjutan untuk pembahasan berikutnya. (Win)

Komentar