AyoTau, Jakarta — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah membahas penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) serta dampak kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap penyusunan APBD 2027.
Pembahasan tersebut dilakukan Banggar DPRD Sulteng dalam kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Rombongan Banggar dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta memprioritaskan belanja pegawai. Sementara itu, efisiensi perlu dilakukan terhadap perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta bantuan kepada instansi vertikal.
Banggar juga membahas porsi kurang bayar yang nilainya sekitar Rp 5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen diarahkan kepada daerah penghasil, sementara sekitar Rp 4 triliun lainnya akan dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penyelesaian kurang bayar DBH tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang APBN dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN.
Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dapat dilakukan sembari menunggu penyusunan draf RUU APBN.
APBD 2027 Jangan Dipaksakan
Dalam penyusunan APBD 2027, Banggar DPRD Sulteng menekankan agar pemerintah daerah tidak memaksakan besaran anggaran yang terlalu besar tanpa kepastian pembiayaan.
Namun, ruang untuk melakukan pergeseran maupun penambahan anggaran tetap perlu disiapkan apabila terdapat tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Administrasi untuk program dan kegiatan yang belum memiliki kepastian pembiayaan juga perlu dipersiapkan sehingga dapat segera disesuaikan apabila anggaran tambahan tersedia.
Sementara itu, pemerintah pusat masih membahas regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada daerah.
Besaran tersebut diupayakan dapat ditetapkan sebelum penetapan APBD 2027.
Royalti Tambang Berdasarkan Produksi
Dalam kunjungan tersebut, Banggar DPRD Sulteng juga membahas mekanisme perhitungan royalti pertambangan sebagai salah satu komponen penerimaan yang berkaitan dengan DBH.
Besaran royalti yang dibayarkan perusahaan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi. Karena itu, data mengenai jumlah produksi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran penerimaan.
Komponen yang dibahas antara lain royalti berdasarkan jumlah ekstraksi yang dihasilkan sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan merupakan dana bagi hasil royalti.
Banggar juga melihat peluang bagi provinsi yang menjadi daerah penghasil untuk mendapatkan anggaran khusus dalam rangka mendukung hilirisasi. Namun, hal tersebut membutuhkan kebijakan kementerian teknis dan koordinasi dengan kementerian terkait.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dimungkinkan untuk disesuaikan. Kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan perusahaan, serta keberlangsungan iklim investasi.
Menunggu KMK Berikutnya
Terkait besaran kurang bayar, kepastian akhirnya masih menunggu KMK berikutnya. Besaran kurang bayar dapat bertambah atau tidak, bergantung pada pagu tambahan APBN yang disiapkan pemerintah pusat.
Adapun daerah penghasil dalam pembahasan tersebut mencakup wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi.
Untuk memastikan besaran royalti yang menjadi dasar perhitungan, data dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM.
Kunjungan Banggar DPRD Sulteng ke Kementerian Keuangan ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kepastian penerimaan daerah, terutama terkait penyelesaian kurang bayar DBH dan kesiapan penyusunan APBD Sulteng 2027.(*)














