AyoTau, Donggala — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya kembali diperpanjang. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Donggala, Azwar, dalam rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Rabu (8/10/2025).
Azwar mengatakan, perpanjangan masa pembahasan dilakukan lantaran masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang perlu dikaji lebih dalam. Salah satunya menyangkut jenis usaha yang akan menjadi fokus utama dalam pembentukan badan usaha milik daerah tersebut.
“Setiap kali rapat, perdebatan selalu muncul. Tapi yang paling krusial adalah jenis usaha yang menjadi bagian dari analisis bisnis. Karena itu menjadi salah satu syarat sahnya pembentukan Perda,” ujar Azwar di hadapan pimpinan sidang.
Ia menjelaskan, dari total 11 jenis usaha yang diusulkan sebelumnya, hanya lima yang telah dikaji oleh tim akademisi. Sementara enam lainnya belum memiliki penjelasan teknis yang memadai. Kondisi inilah yang membuat Bamperda menilai perlu adanya pendalaman sebelum Ranperda disahkan.
Selain itu, kata Azwar, Bamperda juga ingin memastikan kejelasan hasil uji publik terhadap beberapa bidang usaha seperti hortikultura, pertanian, kelapa dalam, dan durian, yang disebut telah dimuat dalam RPJMD.
“Memang sudah ada kerja-kerja yang dilakukan, tapi kami ingin melihat secara konkret hasilnya. Apakah benar sudah ada rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa dalam atau durian itu? Itu yang ingin kami pastikan,” tegasnya.
Persoalan lain yang juga mencuat adalah perbedaan tafsir dalam redaksi pasal, terutama di Bab XIX Ranperda. Menurut Azwar, sebagian fraksi masih memperdebatkan apakah perubahan ini akan otomatis membatalkan Perda sebelumnya secara keseluruhan atau hanya mengubah sebagian.
“Perdebatan ini cukup panjang, sampai pukul enam sore kemarin, karena belum ada kesepakatan soal redaksi dan konsekuensinya,” ungkapnya.
Bamperda pun mengusulkan agar masa pembahasan diperpanjang agar dapat melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Tak hanya soal substansi, Bamperda juga menyoroti ketidaksesuaian antara hasil kajian akademisi dan isi pasal terkait modal dasar. Berdasarkan kajian, kebutuhan anggaran untuk lima jenis usaha mencapai hampir Rp100 miliar. Namun, dalam draf Ranperda, nilai modal yang tercantum hanya Rp1 miliar.
“Perbedaan angka yang cukup besar ini juga menjadi perhatian setiap fraksi. Karena itu, kami ingin memastikan agar sebelum disahkan, semua aspek hukum dan finansialnya jelas,” pungkas Azwar. (Win)