Aristan: Ini Momen Tepat Evaluasi Perizinan Tambang

AyoTau, Palu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, menemui massa aksi dari Lembaga Studi Advokasi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) yang menggelar unjuk rasa di halaman gedung DPRD Sulteng, Jumat, 7 Februari 2025. Dalam aksi tersebut, LS-ADI menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertambangan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Aristan menyampaikan apresiasi kepada LS-ADI atas kepedulian mereka terhadap isu pertambangan di Sulteng. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Sulteng sepakat dengan tuntutan masyarakat agar ada pengusutan serta penuntasan permasalahan di sektor tambang.

“Saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan operasi pertambangan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, terutama di kawasan industri dan lingkar tambang seperti IMIP Morowali, Morowali Utara, tambang PT CPM di Poboya Palu, tambang galian C di pesisir Teluk Palu, serta aktivitas tambang ilegal di Donggala dan Parigi Moutong,” ujar Aristan.

Menurutnya, keresahan masyarakat muncul akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti bencana banjir yang berulang hingga menelan korban jiwa, kekeringan akibat rusaknya daerah resapan air, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati.

Selain itu, pertambangan juga memicu konflik sosial karena banyak lahan rakyat yang diambil alih untuk kegiatan eksploitasi, mengakibatkan hilangnya akses masyarakat terhadap tanah dan sumber kehidupan.

Aristan juga menyoroti potensi kerugian bagi keuangan daerah akibat ketidakjelasan data mengenai produksi tambang dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan komisi terkait guna mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kami juga akan meminta Gubernur Sulawesi Tengah serta pihak terkait, termasuk Polda Sulteng, untuk merespons keresahan masyarakat dan mengambil langkah konkret. Evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, meminimalisir dampak negatif, serta meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.(*/win)