AyoTau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima audiensi perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran hak pekerja, kecelakaan kerja, hingga lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya tidak dapat menghadiri agenda bersama massa aksi akibat kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan di Jakarta.
“Saya menunjukkan komitmen bahwa apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat, itu menjadi kewajiban bagi saya untuk mendengar, kemudian mencarikan solusi sepanjang itu menjadi kewenangan saya,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan buruh dan mahasiswa, gubernur mengakui persoalan ketenagakerjaan di lapangan memang membutuhkan perhatian serius dan penanganan bersama seluruh pihak.
“Saya tidak akan membantah apa yang disampaikan teman-teman, karena semuanya faktual. Persoalan buruh ini memang sangat krusial dan saya butuh bantuan semua pihak untuk menyelesaikannya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan membentuk Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil.
Satgas tersebut nantinya diharapkan dapat mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Sulawesi Tengah.
“Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” tegas Anwar Hafid.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah penertiban terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan, termasuk mendorong deportasi tenaga kerja asing ilegal serta memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” tutupnya. (*)











