Anwar Hafid: IUP Tidak Menghapus Hak Tanah Warga

AyoTau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta menghapus hak perdata masyarakat atas tanah. Penegasan ini disampaikan saat menerima aksi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/12/2025).

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegas Anwar Hafid di hadapan warga.

Warga Desa Loli Oge mempersoalkan keberadaan tujuh perusahaan tambang yang telah mengantongi izin di wilayah mereka. Dari jumlah tersebut, hanya satu perusahaan yang melakukan sosialisasi, yakni PT Asia Amanah Mandiri. Meski penolakan warga belum disertai pelepasan lahan, izin operasional tetap diterbitkan.

Total luas konsesi tambang di wilayah Loli Oge disebut mencapai sekitar 151,30 hektare, yang dikhawatirkan akan menggusur permukiman dan sumber penghidupan warga.

Gubernur Anwar Hafid menjelaskan, sebagian izin tambang di Kota Palu dan Donggala terbit berdasarkan Perda RTRW kabupaten, meski bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang masuk dalam kawasan hutan.

“Temuan ini bisa menjadi dasar pencabutan izin, tentu melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) bagi perusahaan tambang apabila masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin. Terkait dugaan penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah, Anwar Hafid menyebut hal tersebut sebagai tindak pidana dan mendorong masyarakat menempuh jalur hukum.

Aksi warga Loli Oge ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal proses evaluasi perizinan tambang demi perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.(*)