Abaikan Kesepakatan Mediasi, Aksi Aliansi Petani Ganggu Aktivitas PSN di Morowali

AYOTAU, MOROWALI — Aksi unjuk rasa kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu dari Desa Le-le dan Desa Dampala dilaporkan mengganggu aktivitas salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Massa disebut tidak hanya bertahan di gerbang utama, tetapi juga merangsek ke area perkantoran hingga kawasan terbatas berupa asrama karyawan (dormitory).

Aksi yang berlangsung sejak Senin (26/10/2026) tersebut dilaporkan berdampak pada operasional proyek. Selain memasuki kawasan perkantoran, massa disebut memblokade jalan angkut pertambangan sehingga aktivitas operasional terhenti.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan sekitar 4.000 pekerja yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas perusahaan. Terhentinya operasional dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi para pekerja dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 5 September 2026 terkait klaim lahan pertanian warga yang berada di dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan.

Kedua belah pihak sebelumnya dilaporkan telah mencapai kesepakatan tertulis melalui mediasi pada 7 September 2026. Namun, aksi kembali berlangsung pada akhir Oktober, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan kesepakatan dan penyelesaian konflik melalui jalur dialog.

Massa disebut masih bertahan di gerbang utama PT Vale Morowali. Dalam laporan mengenai perkembangan aksi tersebut, koordinator lapangan berinisial BR alias Borong disebut diduga memengaruhi sikap massa sehingga ruang komunikasi dengan pihak manajemen belum berjalan optimal.

Di tengah berlanjutnya konflik, aktivitas pembukaan lahan di kawasan PPKH juga menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dilaporkan menggunakan metode pembakaran yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kecamatan Bungku Timur dan Bahodopi.

Praktik pembakaran lahan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan fakta di lapangan serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup.

Menanggapi konflik tersebut, Ekonom Universitas Tadulako (Untad), Prof. Mohamad Ahlis Djirimu, menilai penyelesaian persoalan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak. Menurutnya, tekanan yang berujung pada terhentinya kegiatan operasional bukan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan sengketa.

Ia menilai komunikasi antara perusahaan dan masyarakat perlu terus diperkuat agar perbedaan informasi dan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Ahlis juga menyoroti tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) yang diterapkan PT Vale Indonesia Tbk. Menurutnya, perusahaan tersebut dikenal memiliki tata kelola ESG yang baik, meskipun upaya perbaikan tetap diperlukan, khususnya dalam membangun komunikasi dengan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“PT Vale Indonesia Tbk merupakan korporasi yang memiliki tata kelola ESG yang sangat baik di Indonesia. Tentu saja ada plus minusnya. Saluran komunikasi patut ditingkatkan agar tidak terjadi asimetri informasi,” kata Ahlis.

Konflik yang kembali mencuat ini menunjukkan pentingnya pelaksanaan kesepakatan mediasi secara konsisten, disertai keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif antara masyarakat, perusahaan, serta pemerintah.

Dengan demikian, penyelesaian klaim lahan di kawasan PPKH diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa memperpanjang gangguan terhadap kegiatan operasional maupun meningkatkan risiko keselamatan pekerja dan lingkungan. (**)