Pemkot Palu Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

AyoTau, Palu – Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu dengan agenda yang mencakup penyampaian penjelasan pemerintah daerah, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga jawaban Wali Kota Palu atas pandangan tersebut.

Pada agenda pertama, penjelasan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, yang mewakili Wali Kota Palu.

Usman juga mengikuti agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu terhadap Ranperda tersebut.

Selanjutnya, rapat paripurna memasuki agenda penyampaian jawaban Wali Kota Palu atas berbagai pandangan, masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Dalam agenda tersebut, Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi.

Pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus proses pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan APBD.

Melalui pembahasan bersama antara Pemkot dan DPRD Palu, proses pertanggungjawaban APBD diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)