AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan permasalahan aktivitas perusahaan pertambangan di Kabupaten Banggai. Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2026).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, bersama anggota Komisi III lainnya. Sejumlah pihak turut dihadirkan dalam forum tersebut, antara lain perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, pihak perusahaan, serta perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali menegaskan bahwa RDP ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“DPRD akan memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” tegasnya.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang dilaporkan masyarakat, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat. (*)








