Tim Adminkes Susun Kajian Teknis Penyelarasan SOTK Dinkes Sulteng dengan PMK 21/2024

AyoTau, Palu – Tim Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan (Adminkes) Madya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pertemuan teknis untuk menyusun kajian penyelarasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 21 Tahun 2024. Pertemuan ini berlangsung di Ruang PPID pada Senin (24/11/2025), atas penugasan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, Wayan Apriani.

Rapat dipandu oleh Muhtadi, Administrator Kesehatan Madya, yang mengarahkan diskusi untuk fokus pada analisis teknis. Pertemuan dilakukan oleh tim jabfung tanpa keterlibatan pejabat struktural karena masih berada pada tahap kajian awal.

Dalam pembahasan, tim merujuk sejumlah regulasi dan referensi resmi, di antaranya PMK 21/2024, Pergub Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022, struktur organisasi Kementerian Kesehatan yang terbaru, serta struktur organisasi Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang telah melakukan penyesuaian terlebih dahulu.

Muhtadi menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tidak didasarkan pada opini semata, melainkan berbasis regulasi dan praktik organisasi yang telah diterapkan luas.

“Analisis ini penting sebagai bahan awal untuk menyusun rekomendasi yang objektif dan selaras dengan pedoman nasional, sehingga nantinya pimpinan dapat mengambil keputusan berbasis data dan regulasi,” ujarnya.

Hasil sementara menunjukkan perlunya revisi terhadap Pergub 57/2022, khususnya terkait pembagian bidang, nomenklatur, dan tugas fungsi agar selaras dengan PMK 21/2024. Tim juga merumuskan dua opsi desain struktur organisasi yang akan diajukan kepada pimpinan sebagai alternatif penyelarasan.

Tahap berikutnya adalah penyusunan draft rekomendasi teknis yang akan diteruskan kepada pimpinan, kemudian dibahas melalui mekanisme struktural dan proses harmonisasi bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah.(*)