AyoTau, Palu – Dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Penginputan IPKD yang dilaksanakan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, 5-6 November 2025, untuk memberikan penajaman pemahaman terkait indikator, mekanisme penginputan, serta tindak lanjut hasil penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Narasumber pertama, Rochayati Basra, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa, menyampaikan materi terkait indikator-indikator utama yang menjadi acuan pengukuran IPKD. Ia mengulas dasar hukum Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, tujuan dan kewenangan pengukuran, sistem pemeringkatan, hingga bagaimana hasil IPKD dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola daerah.
Rochayati menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah agar IPKD benar-benar menjadi instrumen evaluasi yang kredibel.
“Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan berdaya guna,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Mardiana Nur W, Statistisi Ahli Pertama pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, memberikan pemaparan teknis mengenai tahapan input data IPKD Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025. Ia memaparkan pentingnya ketepatan, konsistensi, dan validitas data yang diunggah ke dalam sistem.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat membantu seluruh kabupaten/kota memahami metode pengukuran IPKD secara komprehensif. Selain menjadi sarana evaluasi, kegiatan ini dinilai mampu memperkuat koordinasi daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan pada periode mendatang.(*)






