AyoTau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau, Kamis (6/11/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Sulteng melalui Komisi II, yang bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip pembangunan ekonomi hijau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Yus Mangun menegaskan bahwa Raperda Ekonomi Hijau merupakan bentuk komitmen DPRD Sulteng untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.
“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut Yus, dengan meningkatnya aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Sulteng, terutama di sektor pertambangan dan industri ekstraktif, dibutuhkan payung hukum yang jelas agar pembangunan tetap berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
Perwakilan Kemenkumham Sulteng yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda ini. Regulasi tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan nasional pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup yang dicanangkan pemerintah pusat.
Sementara itu, tim penyusun naskah akademik menjelaskan bahwa Raperda Ekonomi Hijau nantinya akan menjadi instrumen daerah dalam mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan, sekaligus mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, dan pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Melalui uji publik ini, DPRD Sulteng membuka ruang dialog bagi peserta untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap substansi Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di legislatif.
Raperda Ekonomi Hijau diharapkan dapat menjadi fondasi hukum baru bagi pembangunan ekonomi Sulawesi Tengah yang berdaya saing, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (*)






