Tugas LKS Tripartit, Pertimbangan hingga Pendapat

Ayotau, Palu,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan bimbingan teknis sekaligus dialog Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Selasa 12 April 2022.

Dalam kesempatan ini, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, menerangkan tugas LKS Tripartit memberikan pertimbangan, saran, hingga pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 tahun 2017, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2005 Tentang Cara Dan Susunan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa LKS Tripartit mewakili dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah,” terang Arnold.

Adapun bimbingan teknis sekaligus dialog LKS Tripartit yang dilaksanakan fokus untuk wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menyamakan presepsi kepada seluruh pelaku hubungan industrial tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Arnold mengatakan LKS Tripartit merupakan suatu forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.

LKS Tripartit sebagaimana dimaksud terdiri dari: LKS Tripartit nasional, provinsi dan kabupaten / kota serta LKS Tripartit sektoral nasional, provinsi, kabupaten / kota. LKS Tripartit provinsi dibentuk oleh gubernur dan bertanggung jawab kepada gubernur di masing-masing daerah.

“Tujuan Lembaga Kerja Sama Tripartit membuka kesempatan bagi ketiga unsur mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama untuk aktif membahas masalah-masalah ketenagakerjaan,” ucap Arnold.

Tujuan lainnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, politik dan sosial, serta keseimbangan antara kepentingan masing-masing unsur dan kepentingan nasional. Kepentingan dan kondisi khusus masing-masing unsur dapat dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan ekonomi dan sosial.

“Selain menjalankan tugas utama dan fungsinya, keberadaan LKS Tripartit juga mempunyai peran lain yaitu: Merumuskan pandangan, masukan dan saran tentang ketenagakerjaan serta wadah konsultasi dari pengusaha (Apindo), pekerja (Serikat Pekerja) dan pemerintah,” tandas Arnold. (JT)

 

Komentar